September 29, 2020, Berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. www.penanewinvestigasi.com Diterbitkan Oleh : PT. PENA NUSANTARA SK. Menkumham RI No. AHU : 0044438, AH.01.01 Tahun 2020 Akta Notaris Nomor 04, Tanggal 07 SEPTEMBER 2020 ASKA LAKSAMANA PUTRA.SH.,M.KN, No. NPWP : 95.864.949.3/433.000, No. Rekening : 4245/01/001736/50/9 Bank BRI atas nama PT. PENA NUSANTARA PERKASA, NPWP : 01.895.769. 6-4233.000, Notaris : ASKA LAKSANA PUTRA. SH.,M.KN, alamat kantor Jl.Syeh Quro Lemah Abang Wadas Karawang Jawa Barat
NO TELPON/ WHATSAPP 0812-1203-4923
www,penanewinvestigasi.com Adalah Situs Berita Yang Menyajikan Informasi Dan Berita Di Seluruh Pelosok Daerah, Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan Dan Desa-Desa Yang Berada Di Wilayah Indonesia Maupun Nasional Atau Internasional. Dengan Berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Setiap Wartawan Media Penanewinvestigasi.com Dalam Menjalankan Tugasnya Dibekali idcard Dan Surat Tugas Dan Namanya Tercantum Di Dalam boxs Redaksi Baik Online Maupun Cetak.
Pimpinan perusahaan : Yani Mulyani
PENDIRI*
Januardi Manurung
Yani Mulyani
*PEMILIK*
Masyarakat indonesia
*KUASA HUKUM*
Yudi Arief Nugraha SH
Asep Agustian,SH,MH
Dr. Safrial Bakri.SH.MH
Ery Efendi, SH
M.Amdinur Pakpahan.SH
Udin Jaelani.SH
Ferry Febriyani Achmad.SH
Albar, S.H
Titik Sugianti, S.H, S.Kep, Ners
Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH.
*Lembaga Hukum HAPI*
Titik Sugianti, S.H, S.Kep, Ners
*DEWAN PEMBINA*
Brigjen Pol Eko Sukriyanto
Tenor Amir Sutanto, SH
JOHNNY CHARIS SIBARANI S.E
*DEWAN PENASEHAT*
Eddy Sunarsa
Yudhi Achmad Pamuji
Dadang Aripudun
Obay Hendra Winandar
*PIMPINAN UMUM*
*PEMIMPIN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB*
Januardi Manurung
*WAKIL PEMIMPIN*
Harto alamsya
Margono Sampulawa
Tumbur Habeahan
*KOMISARIS*
*DEWAN REDAKSI*
CHARLES MANURUNG
*STAFF REDAKSI*
Edi Saputra
*SEKRETARIS REDAKSI*
Albar
*REDAKTUR PELAKSANA*
Harto alamsya
*EDITOR*
*SETTING & LAYOUT*
*MANAGER KEUANGAN*
Yani Mulyani
*MANAGER MARKETING*
*REPORTER*
Wartawan Wilayah DKI Jakarta: Eric V Ryu
Koordinator Wartawan Wilayah Jawa dan Bali : MULIS
Koordinator Wartawan Wilayah sejabotabek : R.Octav.P.Hrj
Kaperwil provinsi bengkulu :
Kaperwil Banten : Irhan nugraha SE
Kaperwil kepulauan nias : Zadarman Zebua
Kaperwil Sulut : Theresia Irmigarde Winokan S.Sos
Kaperwil kepulauan NTT :
Kaperwil jawa tengah : Rudianto
Kaperwil provinsi gorontalo : Thalib djamil,SE,MH
Kaperwil Wilayah DKI Jakarta: Eric, V Ryu
kaperwil provinsi papua kota jayapura : Kusno saleh ismail
Kaperwil Sulteng :
Kaperwil jawa barat : M.A.Zakariyya S.E
Kaperwil kalteng :
Kaperwil NTB : Ahmad MD
KABIRO KALSEL : SUPIAN NOOR
Kaperwil kalimantan barat : Ginidie,S.Sos,.M.Si
Kabiro Kabupaten Sintang : Japrianus
KABIRO KABUPATEN KAPUAS HULU : Abang Jaya Mulyadi.
Kabiro Sibolga Tapteng : Kennedi fransisko
Kabiro kupang kota : Yufengki Yampes Bria
Kabiro sulawesi utara Kota bitung : muhamad Aditiya prayuda Hartono
Kabiro kab.Halmahera selatan :
KABIRO KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA :
Kabiro kabupaten asahan : M.Yusuf nasution.
Kabiro
Kabiro Karawang : Endang Fauzi
Kabiro Purwakarta: Dadang Hermawan
Kabiro Garut : Cecep Saepul Zaman
Kabiro Kab.Katingan :
Kabiro sintang :
Kabiro subang : Endang susianti
Kabiro lobar NTB : BAIQ.YULHIZAM
Kabiro Biro Musi Rawas :
Kabiro pesawaran : Ahmad Yani
Kabiro loteng :
Kabiro Kabupaten Nias : Imam susama laoli S.Ak
Kabiro Kab. Kepulauan Talaud : Ezra Papingkat,SS
Kabiro kab.Morowali utara : Aplivon sider lapanda
Kabiro kab. Barito utara : Yurin
Kabiro kab. Serambagian barat : Asrul sani kasturian
Wartawan : Bisar situmorang
Wartawan : Sahala Tua Simarmata
Wartawan : Wawan gunawan
Wartawan : Wendra bakti
Wartawan : Witusman
Wartawan : Efrizal Adinsa
Wartawan : Gairil
Wartawan : E.Mulyadi
Wartawan : Adek sukatmo
Wartawati NKRI : KISWATI
Wartawati NKRI : Sri Purwati
Wartawan NKRI : Syahruddin Mansyur
Wartawati : NURHAPIPAH
Wartawan : MUHAMAD ARDIAN
Wartawat : Erick S Awaludien
Wartawan subang : Kurnia Herdi Mulyana
Wartawan : Ruswandi
Wartawan : Abdi jaya
Wartawan : Darmawansyah.C
Wartawan : seno aji ridwan
Wartawan : Giarto
DISCLAIMER
Semua isi berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis di situs ini hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham dan/ atau transaksi lainnya.
Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, tetapi www.penanewinvestigasi.com dan semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola konsultasi dan pengembang isi dari pihak lain di situs ini, tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan.
www.penanewinvestigasi.com tidak bertanggungjawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang dihasilkan dan disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik “publik” seperti U-Report, Komentar Pembaca, Forum, Polling, Chatting dan lainnya. Namun demikian, Media PENANEWlNVESTIGASI berhak mengatur dan menyunting isi dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menjauhi isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.
Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab www.penanewinvestigasi.com
Semua hasil karya yang dimuat di Media PENANEWINVESTIGASI baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis adalah menjadi hak cipta www.penanewsinvestigasi.com
Media online www.penanewinvestigasi.com
Mengingat pesatnya perkembangan teknologi, terutama Internet, maka dituntut sebuah penerbitan informasi dan berita, atau media massa, untuk mengantisipasinya. Kehadiran media cetak, perlahan mulai bersaing dengan media elektronik seperti radio, televisi dan Internet, dalam hal menyajikan informasi terkini.
Oleh sebab itu, kami sebagai media online yang masih seumur jagung yakni terbit sejak 20 Agustus 2020, dengan nama PENANEWlNVESTIGASI, perkembangan teknologi tersebut tak bisa ditawar lagi, harus segera diantisipasi. Sikap antisipasi ini tak lain demi mewujudkan misi utama ONLINE PENANEWINVESTIGASI yakni menyajikan dan menyebarkan informasi bagi masyarakat.
Sekarang, arus informasi sudah terkoneksi dengan banyak gadget dan social media, karena itu Media online www.penanewinvestigasi.com harus berbenah.
Media online www.penanewinvestigasi.com juga harus menyediakan informasi yang bisa diakses dari bermacam-macam gadget dengan berbagai aplikasi.
Media online www.penanewinvestigasi.com sebagai sebuah media massa, harus tampil secara multimedia, Sebab, sangatlah tidak patut apabila sebuah media massa, tidak mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Atas dasar itulah maka, perlu dibentuk Media online www.penanewinvestigasi.com yang mampu memenuhi keinginan para pencari informasi. Media online www.penanewinvestigasi.com ini, selain mampu menyajikan berita dan informasi terkini tanpa tenggat waktu, juga harus mampu menautkan pengakses dengan berbagai link (tautan) informasi dan social media yang ada di dunia Internet.
Catatan Redaksi
Team PENANEWINVESTIGASI
Pedoman Media Siber
Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk mediayang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.Verifikasi dan keberimbangan berita ada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. lsi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab,Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta:
Media siber wajib menghormatihakciptasebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara jelas tegas & independent
Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenaipelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers
Komentar
Posting Komentar